Koreksi Pasal 25
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
