Koreksi Pasal 24
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Jangka waktu penugasan khusus Tenaga Kesehatan ditentukan berdasarkan:
a. model penugasan khusus;
b. jenis Tenaga Kesehatan; dan
c. jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Koreksi Anda
