Koreksi Pasal 16
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan harus mengucapkan sumpah/janji profesi Tenaga Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah/janji profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
