Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan untuk jangka waktu: a. 1 (satu) tahun; b. 5 (lima) tahun; dan c. 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan 5 (lima) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun. (3) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan 25 (dua puluh lima) tahun.
Koreksi Anda