Koreksi Pasal 8
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk manual dan elektronik.
(2) Dalam rangka menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Tenaga Kesehatan paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda
