Koreksi Pasal 6
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan penetapan perencanaan Tenaga Kesehatan yang bekerja sesuai dengan keprofesiannya harus memperhatikan:
a. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. kemampuan pembiayaan;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f. kebutuhan masyarakat.
(2) Selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam menyusun dan merencanakan Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan Tenaga Kesehatan yang bekerja tidak sesuai dengan keprofesiannya.
Koreksi Anda
