Koreksi Pasal 3
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pendayagunaan; dan
d. pembinaan dan pengawasan, Tenaga Kesehatan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sistematis.
Koreksi Anda
