Koreksi Pasal 29
PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dana Kehormatan hapus apabila Veteran Republik INDONESIA tersebut meninggal dunia, kecuali bagi Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(2) Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat hapus apabila Veteran Republik INDONESIA tersebut meninggal dunia.
(3) Tunjangan . . .
(3) Tunjangan Janda/Duda Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hapus apabila Janda/Duda yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. menikah kembali.
(4) Tunjangan Yatim-Piatu Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hapus apabila anak Yatim-Piatu yang bersangkutan telah:
a. bekerja yang terikat pada perjanjian perusahaan/instansi;
b. menikah atau pernah menikah; atau
c. berusia 25 (dua puluh lima) tahun.
(5) Dana Kehormatan dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hapus apabila:
a. Janda/Duda/Yatim-Piatu yang bersangkutan meninggal dunia; atau
b. Janda/Duda yang bersangkutan menikah lagi.
Koreksi Anda
