Koreksi Pasal 27
PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain mendapatkan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat, Veteran Penyandang Cacat diberikan Alat Bantu Tubuh.
(2) Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Veteran Penyandang Cacat sesuai dengan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara untuk mendapatkan Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
BAB VII . . .
Koreksi Anda
