Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Santunan Cacat diberikan 1 (satu) kali kepada Veteran Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan kecacatan. (2) Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan kepada Veteran Penyandang Cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan kecacatan. (3) Besaran . . . (3) Besaran Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda