Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecacatan Veteran ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan. (2) Tingkat Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Cacat Tingkat III dengan memenuhi salah satu atau lebih kriteria: 1. kehilangan kedua anggota gerak bawah; 2. kelumpuhan . . . 2. kelumpuhan kedua anggota gerak bawah; 3. kehilangan kedua anggota gerak atas; 4. kelumpuhan kedua anggota gerak atas; 5. kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas dan satu anggota gerak bawah; 6. kelumpuhan satu anggota gerak atas dan satu anggota gerak bawah; 7. kehilangan penglihatan kedua mata; 8. bisu dan tuli; 9. penyakit jiwa berat; atau 10. cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernafasan, kardiovaskuler dan pencernaan atau urogenital. b. Cacat Tingkat II dengan memenuhi salah satu atau lebih kriteria: 1. kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas; 2. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah; 3. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas; 4. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah; 5. kehilangan penglihatan 1 (satu) mata; 6. penyakit jiwa sedang; 7. kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan/kiri; 8. cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernafasan, kardiovaskuler, pencernaan atau urogenital; 9. bisu; atau 10. tuli. c. Cacat Tingkat I dengan memenuhi salah satu atau lebih kriteria: 1. gangguan . . . 1. gangguan kejiwaan ringan/ penyakit jiwa ringan; 2. kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki; 3. berkurangnya fungsi mata; 4. berkurangnya fungsi telinga; 5. kehilangan daun telinga tapi masih mendengar; atau 6. perubahan klasifikasi/fungsi organ tubuh. (3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan: a. Golongan C adalah kecacatan yang terjadi dalam peristiwa keveteranan akibat tindakan langsung musuh/lawan; b. Golongan B adalah kecacatan yang terjadi dalam peristiwa keveteranan yang bukan akibat tindakan langsung musuh/lawan; dan c. Golongan A adalah kecacatan lain yang terjadi dalam masa keveteranan. (4) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda