Koreksi Pasal 35
PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda, Duda dan Yatim- Piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) serta Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
Koreksi Anda
