Koreksi Pasal 31
PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemberian Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda, Duda dan Yatim-Piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah diajukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Koreksi Anda
