Koreksi Pasal 21
PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a bagi:
a. Golongan A sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
b. Golongan B sebesar Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Golongan C sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
d. Golongan D sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
e. Golongan E sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.400.000,00-(Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
(3) Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c bagi:
a. Golongan A sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Golongan B sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
c. Golongan C sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
d. Golongan D sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e. Golongan E sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
(4) Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
(5) Kepada . . .
(5) Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
(6) Bagi Veteran
yang telah mendapatkan hak pensiun diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
