Koreksi Pasal 20
PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA berhak mendapatkan Tunjangan Veteran.
Pasal 21 . . .
Koreksi Anda
