Koreksi Pasal 17
PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, dan Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan
diberikan Dana Kehormatan sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda
