Koreksi Pasal 14
PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dana Kehormatan diberikan kepada:
a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan
c. Janda, Duda atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
