Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan secara hierarkis di wilayah tempat tinggal melalui Tim Penyaringan dan Pemeriksa. (2) Tim Penyaringan dan Pemeriksa sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat II, b. Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat I, dan c. Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat Pusat. (3) Proses . . . (3) Proses pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat II, Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat I sampai dengan Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat Pusat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda