Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Warga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengajukan diri sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. (2) Pengajuan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan atau kolektif. (3) Pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA bagi Veteran Anumerta dapat dilakukan ahli waris.
Koreksi Anda