Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan oleh PRESIDEN. (2) Pemberian Tanda Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PRESIDEN. (3) Dalam hal pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dilakukan oleh Menteri, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda