Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Veteran Perdamaian dan Veteran Anumerta Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d masa bakti penugasannya dikategorikan dalam 1 (satu) golongan.
Koreksi Anda