Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 67 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Veteran ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan. (2) Jenis Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA; dan d. Veteran Anumerta Republik INDONESIA. Pasal 3 . . .
Koreksi Anda