Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun anggaran UGM berlaku mulai tanggal 1 (satu) Januari sampai tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember pada tahun yang sama. (2) Tata cara pengelolaan keuangan dilakukan oleh UGM berdasarkan nilai, jati diri, dan kebutuhan UGM dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, otonomi, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan. (3) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang berasal dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tata cara pengelolaan keuangan UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh MWA.
Koreksi Anda