Koreksi Pasal 64
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan UGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyelenggaraan UGM didasarkan pada kebijakan umum UGM.
(2) Kebijakan umum UGM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabarkan ke dalam Rencana Strategis 5 (lima) tahunan oleh Rektor.
(3) Rencana Strategis UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
b. evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada pada saat itu;
c. asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis; dan
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja, serta indikator kinerja UGM untuk periode perencanaan berikutnya.
Koreksi Anda
