Koreksi Pasal 69
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan UGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dimanfaatkan oleh UGM.
(2) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh UGM setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan UGM untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UGM.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada UGM dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UGM dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(6) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UGM diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UGM selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Koreksi Anda
