Koreksi Pasal 59
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai tujuan UGM, disusun RIK sebagai bagian dari kebijakan umum UGM.
(2) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat perencanaan mengenai:
a. pendidikan dan pengajaran;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. ketenagaan UGM;
e. sarana dan prasarana; dan
f. hal lain sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(3) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Rektor bersama SA dan ditetapkan oleh MWA.
(4) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan memperhatikan:
a. upaya-upaya pelestarian nilai-nilai filosofis kawasan kampus; dan
b. kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
(5) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali setiap 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
