Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UGM mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan diri Mahasiswa melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai filosofi dan jati diri UGM. (3) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain. (4) Ketentuan mengenai pembentukan organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit lain diatur dalam Peraturan Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda