Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UGM. (2) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. (3) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda