Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai UGM terdiri atas: a. Dosen; dan b. tenaga kependidikan. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; b. pegawai tetap; dan c. pegawai tidak tetap.
Koreksi Anda