Koreksi Pasal 49
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah dipimpin oleh Dekan yang dibantu wakil Dekan.
(2) Sekolah bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program diploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekolah diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
