Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah dipimpin oleh Dekan yang dibantu wakil Dekan. (2) Sekolah bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program diploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekolah diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda