Koreksi Pasal 48
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Anggota SF terdiri atas pimpinan Fakultas, pimpinan Sekolah, Guru Besar, perwakilan Dosen bukan Guru Besar, dan unsur lain yang diatur dalam Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan tata cara pemilihan anggota SF serta tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SF diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
