Koreksi Pasal 44
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Fakultas bertugas menyelenggarakan program pendidikan sarjana, dan dapat menyelenggarakan program pendidikan pascasarjana (S-2 dan/atau S-3) sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(2) Fakultas dapat menyelenggarakan program profesi dan/atau spesialis sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
