Koreksi Pasal 43
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) KA secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM untuk dan atas nama MWA.
(2) Anggota KA paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(5) KA bertanggung jawab kepada MWA.
(6) KA dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit penyelenggaraan UGM.
(7) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) melaporkan hasil auditnya kepada KA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, persyaratan, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
