Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA berwenang: a. memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian atas kinerja MWA; b. menyusun kebijakan UGM dalam bidang akademik dan keilmuan, termasuk mengesahkan gelar dan pengaturan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan persetujuan atas usul pengangkatan Guru Besar kepada Rektor; d. memberikan persetujuan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan pusat studi; e. memberikan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen/Jurusan, atau Program Studi; f. memberikan pertimbangan atas usul penganugerahan doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain kepada Rektor; g. memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor; h. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan akademik UGM; i. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penelitian UGM dan pengabdian kepada masyarakat setiap tahun; j. menyusun kebijakan UGM dalam penilaian prestasi akademik, kecakapan, integritas kepribadian sivitas akademika, dan pegawai UGM; www.djpp.kemenkumham.go.id k. merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan mimbar akademik, kebebasan akademik, etika akademik, dan otonomi keilmuan; l. melaksanakan pengawasan dan penilaian atas mutu dan integritas akademik; m. merumuskan tata tertib kehidupan kampus; n. membantu MWA dalam penilaian kinerja Rektor di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; o. bersama Rektor menyusun RIK; dan p. memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. (2) Hasil penyusunan, perumusan, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf g, huruf k, dan huruf n disampaikan kepada MWA. (3) Hasil penyusunan dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf p disampaikan kepada Rektor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, perumusan, pertimbangan, dan tata cara penyampaian hasil penyusunan, perumusan, dan pertimbangan diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda