Koreksi Pasal 32
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas, Rektor dibantu oleh wakil Rektor.
(2) Jumlah dan pembidangan tugas wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Koreksi Anda
