Koreksi Pasal 15
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar di UGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan.
Koreksi Anda
