Koreksi Pasal 74
PP Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Teks Saat Ini
SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c menyelenggarakan proses pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a.
Koreksi Anda
