Koreksi Pasal 3
PP Nomor 67 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
