Koreksi Pasal 14
PP Nomor 67 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Koreksi Anda
