Koreksi Pasal 9
PP Nomor 67 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
