Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 67 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. (2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 8 . . .
Koreksi Anda