Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 67 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2007 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
Koreksi Anda