Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anggota Komite dapat mengusulkan untuk diadakan dengar pendapat atau sidang dengan memberitahukan secara tertulis kepada Ketua Komite. (2) Ketua Komite dapat mempertimbangkan untuk menyetujui atau menolak dengar pendapat atau sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda