Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komite yang telah berhenti, wajib menjaga kerahasiaan yang berkaitan dengan jabatannya di Badan Pengatur.
Koreksi Anda