Koreksi Pasal 24
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua dan Anggota Komite yang sedang berjalan, PRESIDEN mengajukan calon Ketua dan Anggota Komite masa jabatan berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal masa jabatan Ketua dan Anggota Komite telah berakhir dan belum ada penggantinya, maka masa jabatan Ketua dan Anggota Komite diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
