Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komite dapat diberhentikan dalam hal: a. mengundurkan diri; b. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Badan Pengatur; c. melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan kepentingan negara; d. menolak atau lalai menjalankan tugas dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komite tanpa alasan yang sah selama paling sedikit 3 (tiga) bulan; e. tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan pada saat pengangkatannya sebagai Anggota Komite; f. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan; g. dihukum dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Koreksi Anda