Koreksi Pasal 19
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komite wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
c. mempunyai pendidikan, pengalaman dan kemampuan profesionalisme yang dibutuhkan;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi;
f. selama menjadi Anggota Komite, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi serta usaha lainnya.
Koreksi Anda
