Koreksi Pasal 36
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Ketua dan Anggota Komite berhak mendapat gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan Menteri.
Koreksi Anda
