Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan keuangan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda