Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan besaran iuran disesuaikan dengan volume Bahan Bakar Minyak yang dijual dan/atau Gas Bumi yang diangkut atau didistribusikan melalui pipa oleh Badan Usaha. (2) Besaran iuran dari Badan Usaha dan penggunaannya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda